Senin, 21 November 2016

RESUME MODUL 1 ASPEK HUKUM DAN BISNIS INFORMASI KB 1




Kegiatan belajar 1
KONSEP ASPEK HUKUM INFORMASI
  1. Pengertian Hukum
o   Menurut sudikno Mertokusumo (1999 : 40) : sebagai kumpulan kaidah dlm suatu kehidupan bersama/ keseluruhan peraturan ttg tingkah laku dlm suatu kehidupan bersama yg dapat dipaksakan pelaksanaanya dgn suatu sanksi
o   Hans kelsen, hoebel : suatu sistem kaidah pada hakikatnya merupakan pedoman/pegangan bagi manusia yg digunakan sbg pembatas sikap. Tindak atau perilaku dlm melangsungkan…..dlm pergaulan hidup bermasyarakat
o   Schyut : hukum sebagai a complex of human behavior dapat dibandingkan dgn sitte (sopan santun)
o   Hukum adalah pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang dituangkan dalam peraturan tertulis ataupun tidak tertulis agar terjadi ketertiban, kedamaian, dan keamanan.
  1. Indonesia sebagai Negara Hukum
o   Penjelasan UUD 45 disebutkan bahwa negara indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat)
o   Hukum ada karena adanya kekuasaan yang sah, kekuasaan yang mengusahakan ketertiban dengan memberikan sanksi.
o   Sesuai UUD 1945 disebutkan bahwa negara Indonesia berlandaskan hukum bukan kekuasaan. Dengan adanya hukum diharapankan dapat menertibkan, mengayomi, dan melindungi hak-hak seseorang serta memberi sanksi bagi siapa saja yang tidak melaksanakan kewajibannya.
C.     Bidang Hukum
Jenis-jenis hukum diantaranya :
  1. Hukum Publik/ Pidana, yaitu mengatur perbuatan-perbuatan tindak pidana (seperti membunuh, mencuri, berzina, menipu, meneror, dan sebagainya).
  2. Hukum Perdata/ Privat/ Sipil, yaitu hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan terhadap keluarga maupun pergaulannya (seperti, hukum keluarga, kekayaan, benda, perikatan, dan waris)
  3. Hukum Acara/ Formil, yaitu mengatur bagaimana dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil apabila terjadi pelanggaran
  4. Hukum lainnya; hukum internsional, hukum adat, hukum agraria, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum pajak, hukum Islam, hukum tata negara.
D.     Sistem Hukum
Sistem hukum terdiri dari ;
  1. Sistem Hukum Eropa Kontinental, adalah sistem hukum dengan ciri adanya kodifikasi hukum secara sistematis dan hakim menafsirkan penerapannya.
  2. Sistem Hukum Anglo-Saxon. Sistem hukum ini bersumber pada putusan-putusan hakim/ pengadilan/yurispudensi. Kebiasaan/ Pearturan hukum tertulis bersumber dari putusan peradilan dan tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Jadi hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan hukum yang pernah terjadi sebelumnya/perkara sejenis.
E.      Pengertian Informasi
Definisi Informasi :
o   UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai informasi komunikasi secara elektronik.
o   Murdick et al (1984) dalam Wahyudi Kumorotomo (1998:11), informasi adalah data yang disusun sedemikian rupa sehingga bermakna dan bermanfaat karena dapat dikomunikasikan kepada seseorang yang menggunakannya.
o   Menurut Parker dalam Wahyudi Kumorotomo (1998:11), informasi disebut sebagai informasi yang baik apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Ketersediaan/availability : Informasi hrs dapat diperoleh (accesisible) bagi org yg bermanfaat.
  2. Mudah dipahami
  3. Relevan
  4. Bermanfaat
  5. Tepat Waktu
  6. Keandalan    : informasi diperoleh dari sumber-sumber yg bisa diandalkan kebenaranya
  7. Akurat          : bersih dari kekeliruan dan kesalahan
  8. Konsisten     : tidak boleh mengandung kontradiksi dlm penyajianya
F.     Masyarakat Informasi
o   Deklarasi WSIS 12 Desember 2003 bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif, berpusat pada manusia, dan orientasinya pada pembangunan. Adalah hak setiap orang dapat mencipta, mengakses, menggunakan, dan berbagi informasi serta pengetahuan sehingga individu, kelompok, dan masyarakat menggunakan seluruh potensinya untuk meningkatkan kualitas hidup.
o   Sesuai Pasal 28 F UUD 1945 bahwa setiap oirang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
o   Masyarakat Informasi adalah masyarakat yang menggunakan informasi dan teknologi komunikasi untuk memnuhi kebutuhan hidupnya baik individu maupun lingkungan sosialnya. Cirinya adalah pengetahuan menjadi aset dan sumber utama dalam bisnis, sedangkan ekgiatan mengumpulkan, mengolah, serta memnafaatkan informasi menjadi dassr pengambilan keputusan.
o   Menurut Dahlan (1976) : mempunyai 2 pengertian
  1. Istilah popular : masyarakat informasi adalah :masyarakat yg telah terkena terpaan media massa dan komunikasi global masyarakat
  2. Ilmu komunikasi : masyarakat yg menjadikan informasi sbg komoditas yg sangat berharga ekonomis……
o   Menurut Rogers (1986) masyarakat informasi dirumuskan sebagai berikut; “Suatu bangsa yang mayoritas angkatan kerja terdiri atas para pekerja informasi dan informasi merupakan elemen yang paling penting.
o   Pada era milenium ditandai oleh era teknologi informatika melalui jaringan internet. Pengguna internet dapat memnafaatkan kemudahan-kemudahan seperti berikut :
  1. E-mail, sarana kirim mengirim surat melalui jaringan komputer.
  2. Chatting, komunikasi yang menggunakan internet yang berisi percakapan teks anatar dua orang pengguna internet.
  3. Download, Proses transfer berkas pemindahan data elektronik antara dua komputer atau sistem serupa lainnya.
  4. Entertaiment, sebuah rumah produksi di Indonesia yang sampai saat ini telah merambah layar lebar
  5. Updating Information, memperbaharui data informasi biasanya dilakukan oleh instansi/ perorangan yang mempunyai alamat website sehingga informasi yg diberikan lebih uptodate.
  6. Browsing, melakukan penelusuran informasi yang dibutuhkan mellaui pangkalan data yang tersedia di website.
G.     Hukum Perlindungan Informasi
o   Dalam UU No.30 Pasal 3 ayat 2 dan 3 Tahun 2000 tentang Rahasia Daggang, bahwa Informasi dilindungi apabila informasi bersifat rahasia (hanya pihak tertentu yang tahu) dan mempunyai nilai ekonomi ( jika isinya bisa digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang komersil).
H.     Aspek Hukum Informasi
o   Ruang lingkup yang ada di dalam aspek hukum informasi antara lain; hak cipta, merk, paten, desain, industri, sirkti terpadu, kebijakan telematika, sensor dan pelarangan buku, demokrasi ekonomi, ekonomi informasi, interpreneurship, dan sumber informasi terpasang (online).
Kerugian memperoleh informasi melalui internet ;
  1. Cybersexual addiction, kecanduan untuk melihat dan mendownload situs-situs seksual dan pornografi
  2. Cyber Relational Addiction, kecanduan di dalam chat room dan virtual affairs
  3. Net gaming, kecanduan bermain games di internet
  4. Information Overload, terlalu banyak informasi yang membanjiri kelancaran pelaksanaan tugas maka orang asyik di depan komputer untuk mengorganisasi informasi
  5. Computer Addiction, kecanduan dengan komputer baik dalam pemanfaatan informasi maupun bermain games.
I.        Bentuk-Bentuk Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi
Menurut NCIS Inggris oleh Ade Maman Suherman (2202:158), manifestasi kejahatan dari munculnya teknologi informasi sebagai berikut;
  1. Relational Hacker, kejahatan oleh natter pemula untuk sekedar mencoba kekurang andalan sistem pengamanan suatu perusahaan.
  2. Crackers, motivasi pelaku untuk mendapatkan keuntungan secara finansial
  3. Political hackers, aktivis politik yang melakukan perusakan ratusan situs untuk kampanye program-programnya
  4. Denial of service attack, memacetkan sistem dengan menggunakan akses dari pengguna yang legitimate.
  5. Insider/ Internal hacker, perusakan data perusahaan yang dilakukan oleh orang dalam.
  6. Viruses, program pengganggu dengan menyebarkan virus melalui aplikasi internet
  7. Piracy, pembajakan software
  8. Fraud, manipulasi informasi keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya
  9. Gambling, perjudian di dunia maya
  10. Pornography and peddophilia, mengeksploitasi pornografi anak-anak di bawah umur
  11. Cyber stalking, segala bentuk kiriman email yang tidak dikehendaki oleh user (spam)
  12. Hate situs, situs untuk menyerang dan melontarkan komentar tidak sopan/vulgar
  13. Criminal Communications, alat komunikasi antar gangster/ sindikat narkoba
J.       Kebijakan di Bidang Informasi
Tujuan kebijakan infoemasi menurut sulistiyo basuki (1992:225) : merupakan panduan untuk memaksimalkan efektivitas sistem informasi nasional dalam hal :
  1. Merencanakan kebutuhan informasi berbagai kelompok sosioprofesional
  2. Menyusun kebutuhan informasi
  3. Menentukan peraturan sistem informasi
  4. Memantau infrastruktur informasi nasional
  5. Memutuskan ukuran yg diperlukan sehingga memungkinkan sistem informasi nasional menjalankan tugas
  6. Menentukan pengembangan lebih lanjut dari sistem informasi nasional
Kebijakan specifikasi di bidang informasi nasional ( sulistiyo basuki 1992 : 225 ) meliputi hal-hal :
  1. Pengembangan dan penyempurnaan publikais primer serta keterperolehan informasi dan data
  2. Akses koleksi dokumen asing dan pangkalan data
  3. Pengembangan jasa terjemahan
  4. Kontrol pengawasan bibliografi, pengindeksan…
  5. Koordinasi antara berbagai unit informasi
  6. Standardisasi teknik dan produk informasi
  7. Pengembangan standarisasi peralatan untuk mengolah dann mengomunikasikan informasi
  8. Pengembangan SDM
  9. Pembelanjaan unit informasi dan penentuan harga jasa
  10. Penyususunan produk perundang-undangan
  11. Promosi jasa dan pendidikan pengguna
  12. Dorongan dalam penelitian ilmu informasi
  13. Kerjasama yg erat dgn negara lain dan keikutsertaan dlm jaringan international
Peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan telekomunikasi :
  1. UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  2. UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers
  3. UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  4. UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  5. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  6. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  7. UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi
UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, misalnya menurut Soemarno Partodiharjo (2008:4) dibuat dengan pertimbangan berikut:
  1. Informasi adalah kebutuhan pokok setiap orang
  2. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi dan keterbukaan informasi publik
  3. Untuk penyelenggaraan negara yang baik menuju good public governance
  4. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik
  5. Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar